Berakhlak Baik kepada Kaum Lemah
Terjemahan: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat[5], anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [6] (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisaa’ (4): 8)
[5]. Kerabat di
sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda
pusaka.
[6]. Pemberian
sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Kaum lemah
adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah memiliki kelemahan dan kekurangan.
Kekurangan tersebut dapat berupa kekurangan harta, seperti fakir dan miskin,
kekurangan anggota badan seperti cacat, kekurangan perlindungan hidup seperti
janda dan anak yatim, atau juga berupa kehilangan kekuatan tubuh karena umur
seperti orang yang sudah lanjut usia. Dengan keadaan kaum lemah seperti itu,
sebagai seorang mukmin kita tidaklah boleh berlaku sewenang-wenang ataupun
menghardiknya tetapi kita harus selalu berusaha berlaku baik kepada mereka.
Allah memuliakan hamba-hamba-Nya yang berakhlak baik kepada kaum lemah seperti
yang diungkapkan dalam hadits-hadits di bawah ini.
“Orang
yang berusaha menolong janda dan orang-orang miskin, seperti orang yang berperang
di jalan Allah.” (H.R. Bukhari, Malik, dan lain-lain)
“Saya
dan orang yang mengurus anak yatim berada di surga seperti ini – Beliau
bersabda demikian sambil member isyarat dengan mengacungkan jari telunjuk dan
jari tengah.” (H.R. Bukhari-Muslim dari Sahal bin Sa’ad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar